Staf Ahli Bidang Pemerintahan & Kemasyarakatan

Kusmartadi
TUGAS
:
1) Memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap
isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pemerintahan
dan kemasyarakatan meliputi urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan otonomi
daerah, kerja sama daerah, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
masyarakat, hukum, politik dalam negeri dan sosial kemasyarakatan; dan
2)
Mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah,
sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan
kabupaten sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI
:
1)
Pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama
dengan Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga pendidikan, untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
2)
Pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan;
3)
Pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Bupati untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
4)
Mengidentifikasn permasalahan strategis bidang
pemerintahan dan kemasyarakatan meliputi urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan
otonomi daerah, kerja sama daerah, ketentrataman dan ketertiban umum,
perlindungan masyarakat, hukum, politik dalam negeri dan sosial kemasyarakatan;
5)
Perencanaan, perumusan dan penyusunan telaahan staf
dan/atau analisis kebijakan daerah serta pemberian rekomendasi bidang
pemerintahan dan kemasyarakatan meliputi urusan pemerintahan umum,
penyelenggaraan otonomi daerah, kerja sama daerah, ketentrataman dan ketertiban
umum, perlindungan masyarakat, hukum, politik dalam negeri dan sosial
kemasyarakatan;
6)
Fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat daerah
dalam rangka perumusan dan pemecahan permasalahan;
7) Melaksanakan evaluasi kebijakan daerah bidang pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
8) Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.