Skip to content Sistem Aktualisasi Tupoksi Setda
Sistem Aktualisasi Tupoksi Setda
  • Home
  • Sekda
  • Asisten
    • Asisten Pemerintahan dan Kesra
    • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
    • Asisten Administrasi Umum
  • Hasil Kerja
    • Bagian Pemerintahan
      • Keputusan Bupati
        • Keputusan Bupati No 138-336 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara PATEN di Kabupaten Purbalingga
      • Peraturan Bupati
        • Perbup No 12 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan
        • Perbup No 107 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Publik pada Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
        • Perbup No 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No 63 Tahun 2018 tentang Juklak Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades
        • Perbup No 70 Tahun 2022 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemdes
    • Bagian Kesejahteraan Rakyat
    • Bagian Hukum
      • JDIH
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
    • Bagian Pengadaan Barang Jasa
      • SOP Pelaksanaan Kontrak
      • SOP Pengelola Kinerja
      • SOP Pengelolaan Penyedia
      • SOP Pengelolaan Risiko Pengadaan
      • SOP Perencanaan Pengadaan
      • SOP Persiapan Pemilihan Penyedia
      • SOP Persiapan Pengadaan
      • SOP Terintegrasi
    • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
      • Instagram
    • Bagian Organisasi
      • Kelembagaan
        • Kematangan Organisasi
        • ANJAB ABK
        • SOTK
      • Ketatalaksanaan
        • RENSTRA
        • RENJA
        • SKM
        • Perbup Probis
      • Kinerja RB
        • Indeks RB
        • Nilai SAKIP
        • Road Map RB
        • IKU
        • LKj IP
    • Bagian Umum
Sistem Aktualisasi Tupoksi Setda
Profil
Tupoksi
Dasar Hukum
Profil

Nama: Herni Sulasti, SH, MH. CfrA

Jabatan: Sekretaris Daerah

Unit Kerja: Sekretariat Daerah

Tupoksi

TUGAS:

SETDA mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif

FUNGSI:

  1. penyusunan kebijakan daerah;
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  5. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Instansi Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dasar Hukum

Peraturan Bupati Purbalingga No. 44 Tahun 2022 

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga

Our Visitor

001424
Users Today : 0
Users Yesterday : 1
Users Last 7 days : 7
Users Last 30 days : 32
Users This Month : 16
Users This Year : 275
Total Users : 1424
Views Today :
Views Yesterday : 9
Views Last 7 days : 28
Views Last 30 days : 185
Views This Month : 77
Views This Year : 906
Total views : 5495
Who's Online : 0
Your IP Address : 103.147.11.20
Server Time : 2025-05-16
Powered By WPS Visitor Counter
Ide Inovasi Oleh Bagian Ortala Setda 2023 |
Dikembangkan Oleh © Dinkominfo Purbalingga