Bagian Umum
Profil
Tupoksi
SOTK
Kewenangan & Tanggungjawab
Rincian Tugas
Profil
Tab Content
Tupoksi
Bagian Umum mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- TUGAS:
- Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
- FUNGSI:
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
SOTK
Bagian Umum
<p><a href=”../bagian-umum/”>Selengkapnya</a></p>Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
<p>Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mempunyai tugas:</p> <ol> <li>Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;</li> <li>melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;</li> <li>melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup sekretariat daerah; dan</li> <li>melaksanakan pengelolaan kearsipan.</li> </ol>Sub Bagian Keuangan
<p>Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:</p> <ol> <li>menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja</li> </ol> <p>Anggaran (RKA);</p> <ol> <li>menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi dan</li> </ol> <p>verifikasi RKA, DPA, DPPA Sekretariat daerah;</p> <ol> <li>menyusun perjanjian kinerja Sekretariat daerah;</li> <li>merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;</li> <li>menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban dilingkungan Sekretariat daerah;</li> <li>melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan sitem pengendalian intern;</li> <li>melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;</li> <li>menyusun bahan Laporan Kinerja (LkjIP, LKD) Sekretariat daerah;</li> <li>menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat daerah;</li> <li>menyusun bahan laporan SPIP;</li> <li>menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat daerah.</li> </ol>Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
<p>Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas:</p> <ol> <li>melaksanakan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat;</li> <li>melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah;</li> <li>melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;</li> <li>melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah; dan</li> <li>melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah</li> </ol>
Kewenangan & Tanggungjawab
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Rincian Tugas
Tab Content