Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan
Profil
Tupoksi
SOTK
Kewenangan & Tanggungjawab
Rincian Tugas
Profil
Tab Content
Tupoksi
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- TUGAS:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
- FUNGSI:
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
SOTK
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
<p><a href=”../bagian-protokol-dan-komunikasi-pimpinan/”>Selengkapnya</a></p>Sub Bagian Protokol
<p>Sub Bagian Protokol mempunyai tugas:</p> <ol> <li>melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;</li> <li>menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;</li> <li>menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;</li> <li>menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; dan</li> <li>melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.</li> </ol>Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan
Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan
Kewenangan & Tanggungjawab
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Rincian Tugas
Tab Content