Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
YANI SUTRISNO UDHINUGROHO, S.Sos.
TUGAS
:
Membantu
Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengordinasian penyusunan kebijakan
di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
FUNGSI
:
1)
Penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan,
hukum dan kesejahteraan rakyat;
2)
Pengordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang
pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
3)
Pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
4)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
5)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
6)
Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi
pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan,
hukum dan kesejahteraan rakyat; dan
7)
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda
di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan
tugasnya.
YANI SUTRISNO UDHINUGROHO, S.Sos.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan RakyatBagian Kesejahteraan Rakyat
<p><a href=”../bagian-kesejahteraan-rakyat/”>Selengkapnya</a></p>Bagian Hukum
<p><a href=”../bagian-hukum/”>Selengkapnya</a></p>Bagian Pemerintahan
<p><a href=”../bagian-pemerintahan/”>Selengkapnya</a></p>